RENSINGBAT.DESA.ID_Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut tentu juga harus memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkannya.

Nah di bawah ini adalah Syarat-syarat mengurus Dokumen Kependudukan seperti, Kartu Keluarga (KK) Baru, Penerbitan KTP-el, Akta Kelahiran Baru, Konversi Akta Kelahiran,  Akta Kematian, dan Pindah Keluar Kabupaten / Kota.

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU 

  1. Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Permohonanperubahan Kartu Keluarga (KK) 
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
  3. Fotocopy Ijazah/ Raport yang dilegalisir
  4. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  5. Fotocopy Paspor (kembali dari luar negeri)
  • Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru/ Pisah KK 
  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
  3. Surat Pindah
  4. Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
  5. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Hilang 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Rusak Berat 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el asli
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Surat Keterangan Pengganti KTP-el 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BARU

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
  2. Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  3. Kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

PERSYARATAN PEMOHON KONVERSI AKTA KELAHIRAN 

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli manual/ Non SIAK
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-el Pelapor/ Pemohon
  • Persyaratan Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran Karena Kesalahan Redaksional 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli dimana terdapat kesalahan penulisan
  2. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki
  3. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan akta kelahiran (Ijazah)
  4. Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon
  • Persyaratan Permohonan Perubahan Akta Kelahiran 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Fotocopy KK yang sudah dirubah
  3. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  4. Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN 

  1. Formulir Pelaporan Kematian F.2.28 dan KTP-el Pemohon
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan F.2.29
  3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan
  4. Bagi Orang Asing
  5. KTP-el & Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan jika memiliki ITAP
  6. SKTT bagi yang memiliki ITT
  7. Fotocopy Paspor bagi yang memiliki izin tinggal

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH KELUAR KABUPATEN 

  1. Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 5 Lembar
  5. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

Sumber : Di ambil dari berbagai sumber

Sosial Media Rensing Bat

Berita Terbaru

Huzayyini Rahman Nakhodai Mahpalnawadi Sakbar 2024

rensingbat.desa.id – Pemilihan Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Pelajar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (MAHPALNAWADI) Kecamatan Sakra Barat untuk tahun 2024 telah usai digelar melalui Musyawarah Agung Keluarga (Musagra) IV yang bertempat di Gedung Serba Guna Kantor...

Peringatan Isro’ Mi’raj 1445 Hijriah di Rensing Bat

rensingbat.desa.id - Masyarakat Desa Rensing Bat peringati Isro' Mi'raj tahun 1445 H. / 2024 M. yang bertempat di masjid Jami' Nurul Islam Rensing Bat hari ini Rabu, 07/02/2024. Hadir sebagai penceramah empat orang Tuan guru yakni TGH.M. Yusuf Makmun, TGH. Ahmad...

Mengenal Prof. Muslihun GB UIN Mataram Asal Rensing Bat

Oleh, NURUDDIN, M.Pd rensingbat.desa.id - Profesor Dr. H. Muslihun, M.Ag, merupakan sosok yang mengukir namanya dalam sejarah pendidikan dan keilmuan di Indonesia. Dilahirkan di Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 1974 merupakan...

Petani Rensing Bat Tetap Tanam Padi Walau Hujan Tidak Lagi Turun

rensingbat.desa id - Sekarang bukan lagi musim kemarau karena sudah waktunya menanam padi, Menanam padi identik dengan hujan, namun sejak sebulan lalu hujan tidak pernah turun dengan itensitas tinggi hanya hujan rintik cukup membasahi halaman rumah kami, Cerita warga...

Panen Raya Tembakau di Rensing Bat, Berkah di Musim Kemarau

rensingbat.desa.id - Seiring musim kemarau tiba, terpantau kurang lebih 165 hektar lahan tanaman tembakau yang tersebar di 5 dusun/Kewilayahan di desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat telah memasuki masa panen raya sejak awal Agustus lalu. Tembakau yang di tanam awal...

Peta Desa Rensing Bat

Kritik Dan Saran

 

3 + 2 =

Pemerintah Desa Rensing Bat

Alamat : Jalan TGH. Muhammad Padil, Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 83671

Website : rensingbat.desa.id
Email      : [email protected]

Copyright @2018 Desa Rensing Bat