RENSINGBAT.DESA.ID_Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3  UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa seperti yang tertulis pada Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa nomor 6 tahun 2014.

Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat 1 UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, seperti yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa nomor 6 tahun 2014.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu  seperti yang tertera dalam Pasal 55 UU Desa nomor 6 tahun 2014:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak :

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kedudukan kepala desa dan BPD :

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Sumber : di kutif dari beberapa sumber

Sosial Media Rensing Bat

Berita Terbaru

Huzayyini Rahman Nakhodai Mahpalnawadi Sakbar 2024

rensingbat.desa.id – Pemilihan Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Pelajar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (MAHPALNAWADI) Kecamatan Sakra Barat untuk tahun 2024 telah usai digelar melalui Musyawarah Agung Keluarga (Musagra) IV yang bertempat di Gedung Serba Guna Kantor...

Peringatan Isro’ Mi’raj 1445 Hijriah di Rensing Bat

rensingbat.desa.id - Masyarakat Desa Rensing Bat peringati Isro' Mi'raj tahun 1445 H. / 2024 M. yang bertempat di masjid Jami' Nurul Islam Rensing Bat hari ini Rabu, 07/02/2024. Hadir sebagai penceramah empat orang Tuan guru yakni TGH.M. Yusuf Makmun, TGH. Ahmad...

Mengenal Prof. Muslihun GB UIN Mataram Asal Rensing Bat

Oleh, NURUDDIN, M.Pd rensingbat.desa.id - Profesor Dr. H. Muslihun, M.Ag, merupakan sosok yang mengukir namanya dalam sejarah pendidikan dan keilmuan di Indonesia. Dilahirkan di Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 1974 merupakan...

Petani Rensing Bat Tetap Tanam Padi Walau Hujan Tidak Lagi Turun

rensingbat.desa id - Sekarang bukan lagi musim kemarau karena sudah waktunya menanam padi, Menanam padi identik dengan hujan, namun sejak sebulan lalu hujan tidak pernah turun dengan itensitas tinggi hanya hujan rintik cukup membasahi halaman rumah kami, Cerita warga...

Panen Raya Tembakau di Rensing Bat, Berkah di Musim Kemarau

rensingbat.desa.id - Seiring musim kemarau tiba, terpantau kurang lebih 165 hektar lahan tanaman tembakau yang tersebar di 5 dusun/Kewilayahan di desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat telah memasuki masa panen raya sejak awal Agustus lalu. Tembakau yang di tanam awal...

Peta Desa Rensing Bat

Kritik Dan Saran

 

11 + 15 =

Pemerintah Desa Rensing Bat

Alamat : Jalan TGH. Muhammad Padil, Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 83671

Website : rensingbat.desa.id
Email      : [email protected]

Copyright @2018 Desa Rensing Bat