info.rensingbat.desa.id – Pemerintah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat hari ini Senin, 29/03/2021 menggelar musyawarah desa Pengesahan Peraturan desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di rangkaikan dengan Musyawarah Pembentukan Tim Posko Desa PPKM Skala Mikro serta Pembentukan Tim Pokja SDGs Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat.

Hadir dalam Musyawarah tersebut Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Anggota BPD, Lembaga-lembaga Desa, Babinkamtibmas, Semua Kawil, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita.

Baca juga, • Cara Pisah KK Melalui Aplikasi Bakso Lotim

Cara Mengecek Akta Kelahiran Online Pusat atau Tidak

Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE dalam pidato sambutannya mengatakan, Meningkatnya kasus pernikahan anak khususnya di Nusa Tenggara Barat Membuat NTB mengeluarkan Perda larangan pernikahan usia dini yang membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan banyaknya kasus pernikahan dibawah umur terutama di Lombok Timur dengan mengeluarkan surat edaran ke kecamatan untuk meminta desa membuat Peraturan Desa tentang larangan pernikahan usia Dini.

Desa di Lombok Timur di wajibkan membuat perdes tentang pencegahan pernikahan dini ini, Peran penting dari peraturan ini sangat besar dalam proses pencegahan perkawinan anak di usia dini, Sehingga dengan adanya awik-awik ini nantinya bisa menekan angka kasus pernikahan usia dini anak di desa kita.

Baca juga, •  Pemdes Rensing Bat Salurkan BLT-DD Januari 2021 ke KPM

•  4 Fokus Yang Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam peraturan ini nanti akan dimuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan, Bagaimana bentuk sangsinya nanti akan di bahas bersama BPD. Semua masyarakat harus mematuhinya sehingga kasus pernikahan dini yang sering terjadi tidak terulang kembali. Perdes ini akan tetap mengacu pada peraturan Pemerintah tentang hal yang sama agar tidak tumpang tindih, Jelasnya.

Selanjutnya, Musyawarah dipandu langsung oleh Ketua BPD Abu Bakar, SS dengan memulai pembahasan pada pasal-pasal yang masih belum sesuai dengan keadaan dan kondisi dilapangan dan pemberlakuan dan penetapan sangsi bagi pelanggar dengan tetap mengacu pada peraturan daerah dan pusat.

Sosial Media Rensing Bat

Berita Terbaru

​Gema Nuzulul Qur’an di Rensing Bat, Berbagi dan Mengaji

RENSING BAT – Suasana hangat pada Jumat malam (23/03/2026). Bertempat di Masjid Jami’ Nurul Islam desa Rensing bat8, masyarakat berkumpul dengan khidmat untuk memperingati Malam Nuzulul Qur’an 1447 H, sebuah peristiwa agung turunnya Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi...

Sambut Ramadan 1447 H, Warga Rensing Bat Bersihkan Makam

RENSING BAT – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H, semangat kebersamaan terpancar jelas di Desa Rensing Bat. Pada Minggu pagi (15/02/2026), ratusan warga berkumpul di areal Pemakaman Umum Desa Rensing Bat untuk melaksanakan aksi gotong royong pembersihan lahan...

Warga Rensing Bat Padati 5 Titik Lokasi Nisfu Sya’ban

RENSING BAT – Suasana religius menyelimuti Desa Rensing Bat pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ribuan warga tumpah ruah membanjiri tempat ibadah untuk memperingati malam Nisfu Sya'ban, sebuah tradisi tahunan yang menjadi momentum sakral bagi masyarakat setempat dalam...

Cuaca Ekstrem, Atap Rumah di Dusun Lepok Terbang & Pohon Tumbang

RENSING BAT – Cuaca ekstrem kembali menunjukkan kekuatannya di wilayah Desa Rensing Bat. Pada Jumat siang (23/01/2026), sebuah insiden memilukan menimpa warga Dusun Lepok setelah angin kencang menerjang pemukiman dan menyebabkan kerusakan materi yang signifikan....

Peta Desa Rensing Bat

Kritik Dan Saran

 

10 + 2 =

Pemerintah Desa Rensing Bat

Alamat : Jalan TGH. Muhammad Padil, Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 83671

Website : rensingbat.desa.id
Email      : [email protected]

Copyright @2018 Desa Rensing Bat