RENSINGBAT.DESA.ID_Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemennya desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Hari ini Rabu, 3 Oktober 2018 Camat Sakra Barat H. Muhsan melantik 5 anggota BPD Rensing Bat untuk periode 2018 – 2024 yang di pilih melalui musyawarah tanggal 23 Juli 2018 lalu. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Rensing Bat yang juga di hadiri oleh Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Kepala Seksi Pemerintahan Sakra Barat, Kasi PMD, Kapolsek Sakra Barat H.M. Suyono, Kepala KUA Kecamatan Sakra Barat H. Muhsin, S.Pd.I, Polmas, Babinsa, Danposramil, Kepala – kepala Dusun, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan, Ketua – ketua RT, Lembaga – lembaga desa dan perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun.

Sebelum acara di mulai, Terlebih dahulu dilakukan geladi bersih kepada anggota BPD yang di lantik sebagai persiapan menuju acara inti yang di mulai sekitar pukul 10.00 wita.

Anggota BPD yang dilantik tersebut berasal dari perwakilan masing – masing dusun yang sebelumnya di pilih melalui musyawarah perwakilan masyarakat dusun yang bertempat di aula kantor desa Rensing Bat. Anggaota BPD di SK kan langsung oleh Bupati Lombok Timur bernomor 188.45 K/52/PMD/2018 tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur H.Muhammad Juani Taofik atas nama Bupati Lombok Timur.

Anggota BPD terdiri atas warga masyarakat desa, pemangku adat, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa seperti yang di atur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Adapun anggota BPD yang di lantik tersebut adalah,

NO. NAMA L/P PENDIDIKAN ALAMAT
( DUSUN )
1 NURUDDIN, M.Pd L S2 RT 03 Timuk Rurung
2 M.TUHIRUDDIN ARIFIN L SLTA RT 02 Timuk Rurung
3 M.UBAIDILLAH KAROMI SAFARI, M.Pd L S2 RT 05 Rensing Bat
4 MUH.ALI HASBY,S.Pd L S1 RT 07 Lepok
5 SYAMSUL RIZAL, M.Pd L S2 RT 08 Lepok

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu menurut Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu,

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Dalam bagian 2 Pasal 32 Permendagri tersebut juga di sebutkan tugas dan wewenang BPD yaitu,

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(a_m)

Sosial Media Rensing Bat

Berita Terbaru

​Gema Nuzulul Qur’an di Rensing Bat, Berbagi dan Mengaji

RENSING BAT – Suasana hangat pada Jumat malam (23/03/2026). Bertempat di Masjid Jami’ Nurul Islam desa Rensing bat8, masyarakat berkumpul dengan khidmat untuk memperingati Malam Nuzulul Qur’an 1447 H, sebuah peristiwa agung turunnya Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi...

Sambut Ramadan 1447 H, Warga Rensing Bat Bersihkan Makam

RENSING BAT – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H, semangat kebersamaan terpancar jelas di Desa Rensing Bat. Pada Minggu pagi (15/02/2026), ratusan warga berkumpul di areal Pemakaman Umum Desa Rensing Bat untuk melaksanakan aksi gotong royong pembersihan lahan...

Warga Rensing Bat Padati 5 Titik Lokasi Nisfu Sya’ban

RENSING BAT – Suasana religius menyelimuti Desa Rensing Bat pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ribuan warga tumpah ruah membanjiri tempat ibadah untuk memperingati malam Nisfu Sya'ban, sebuah tradisi tahunan yang menjadi momentum sakral bagi masyarakat setempat dalam...

Cuaca Ekstrem, Atap Rumah di Dusun Lepok Terbang & Pohon Tumbang

RENSING BAT – Cuaca ekstrem kembali menunjukkan kekuatannya di wilayah Desa Rensing Bat. Pada Jumat siang (23/01/2026), sebuah insiden memilukan menimpa warga Dusun Lepok setelah angin kencang menerjang pemukiman dan menyebabkan kerusakan materi yang signifikan....

Peta Desa Rensing Bat

Kritik Dan Saran

 

11 + 3 =

Pemerintah Desa Rensing Bat

Alamat : Jalan TGH. Muhammad Padil, Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 83671

Website : rensingbat.desa.id
Email      : [email protected]

Copyright @2018 Desa Rensing Bat