RENSINGBAT.DESA.ID_Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut tentu juga harus memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkannya.

Nah di bawah ini adalah Syarat-syarat mengurus Dokumen Kependudukan seperti, Kartu Keluarga (KK) Baru, Penerbitan KTP-el, Akta Kelahiran Baru, Konversi Akta Kelahiran,  Akta Kematian, dan Pindah Keluar Kabupaten / Kota.

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU 

  1. Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Permohonanperubahan Kartu Keluarga (KK) 
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
  3. Fotocopy Ijazah/ Raport yang dilegalisir
  4. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  5. Fotocopy Paspor (kembali dari luar negeri)
  • Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru/ Pisah KK 
  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
  3. Surat Pindah
  4. Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
  5. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Hilang 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Rusak Berat 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el asli
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil
  • Persyaratan Surat Keterangan Pengganti KTP-el 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BARU

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
  2. Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  3. Kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

PERSYARATAN PEMOHON KONVERSI AKTA KELAHIRAN 

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli manual/ Non SIAK
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-el Pelapor/ Pemohon
  • Persyaratan Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran Karena Kesalahan Redaksional 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli dimana terdapat kesalahan penulisan
  2. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki
  3. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan akta kelahiran (Ijazah)
  4. Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon
  • Persyaratan Permohonan Perubahan Akta Kelahiran 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Fotocopy KK yang sudah dirubah
  3. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  4. Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN 

  1. Formulir Pelaporan Kematian F.2.28 dan KTP-el Pemohon
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan F.2.29
  3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan
  4. Bagi Orang Asing
  5. KTP-el & Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan jika memiliki ITAP
  6. SKTT bagi yang memiliki ITT
  7. Fotocopy Paspor bagi yang memiliki izin tinggal

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH KELUAR KABUPATEN 

  1. Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 5 Lembar
  5. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

Sumber : Di ambil dari berbagai sumber