RENSINGBAT.DESA.ID_Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut tentu juga harus memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkannya.
Nah di bawah ini adalah Syarat-syarat mengurus Dokumen Kependudukan seperti, Kartu Keluarga (KK) Baru, Penerbitan KTP-el, Akta Kelahiran Baru, Konversi Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pindah Keluar Kabupaten / Kota.
PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
- Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
- Persyaratan Permohonanperubahan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
- Fotocopy Ijazah/ Raport yang dilegalisir
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
- Fotocopy Paspor (kembali dari luar negeri)
- Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru/ Pisah KK
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
- Surat Pindah
- Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
- Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Hilang
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
- Persyaratan Penerbitan KTP-el Yang Rusak Berat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el asli
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
- Persyaratan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BARU
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
- Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Kebenaran sebagai pasangan suami istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
PERSYARATAN PEMOHON KONVERSI AKTA KELAHIRAN
- Kutipan Akta Kelahiran Asli manual/ Non SIAK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP-el Pelapor/ Pemohon
- Persyaratan Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran Karena Kesalahan Redaksional
- Kutipan Akta Kelahiran Asli dimana terdapat kesalahan penulisan
- Fotocopy KK yang sudah diperbaiki
- Fotocopy dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan akta kelahiran (Ijazah)
- Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon
- Persyaratan Permohonan Perubahan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Kelahiran Asli
- Fotocopy KK yang sudah dirubah
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
- Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Formulir Pelaporan Kematian F.2.28 dan KTP-el Pemohon
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan F.2.29
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan
- Bagi Orang Asing
- KTP-el & Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan jika memiliki ITAP
- SKTT bagi yang memiliki ITT
- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki izin tinggal
PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH KELUAR KABUPATEN
- Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- KTP-el Asli
- Pas photo 3×4 sebanyak 5 Lembar
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
Sumber : Di ambil dari berbagai sumber