Hadir dalam Musyawarah tersebut Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Anggota BPD, Lembaga-lembaga Desa, Babinkamtibmas, Semua Kawil, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita.
Baca juga, • Cara Pisah KK Melalui Aplikasi Bakso Lotim
• Cara Mengecek Akta Kelahiran Online Pusat atau Tidak
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE dalam pidato sambutannya mengatakan, Meningkatnya kasus pernikahan anak khususnya di Nusa Tenggara Barat Membuat NTB mengeluarkan Perda larangan pernikahan usia dini yang membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan banyaknya kasus pernikahan dibawah umur terutama di Lombok Timur dengan mengeluarkan surat edaran ke kecamatan untuk meminta desa membuat Peraturan Desa tentang larangan pernikahan usia Dini.
Desa di Lombok Timur di wajibkan membuat perdes tentang pencegahan pernikahan dini ini, Peran penting dari peraturan ini sangat besar dalam proses pencegahan perkawinan anak di usia dini, Sehingga dengan adanya awik-awik ini nantinya bisa menekan angka kasus pernikahan usia dini anak di desa kita.
Baca juga, • Pemdes Rensing Bat Salurkan BLT-DD Januari 2021 ke KPM
• 4 Fokus Yang Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Dalam peraturan ini nanti akan dimuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan, Bagaimana bentuk sangsinya nanti akan di bahas bersama BPD. Semua masyarakat harus mematuhinya sehingga kasus pernikahan dini yang sering terjadi tidak terulang kembali. Perdes ini akan tetap mengacu pada peraturan Pemerintah tentang hal yang sama agar tidak tumpang tindih, Jelasnya.
Selanjutnya, Musyawarah dipandu langsung oleh Ketua BPD Abu Bakar, SS dengan memulai pembahasan pada pasal-pasal yang masih belum sesuai dengan keadaan dan kondisi dilapangan dan pemberlakuan dan penetapan sangsi bagi pelanggar dengan tetap mengacu pada peraturan daerah dan pusat.