rensingbat.desa.id – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun anggaran 2022 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rensing Bat Senin, 25/10/2021.

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Sakra Barat, Kasi PMD Sakra Barat, Kepala Desa, Pendamping Desa, Anggota BPD, Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan yang berlepentingan di desa.

RKPDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes) yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RPJMDes.

Setiap akhir tahun biasanya di Desa-Desa diseluruh Indonesia diselenggarakan musrenbangdes untuk menyusun RKPDes. Penyusunan dokumen RKPDes selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKPDes dan APB Desa merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama satu tahun.

RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disusun berdasarkan hasil dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan penyusunan dokumen APBDes dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Selanjutnya acara musyawarah tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Ketua BPD dan berakhir pukul 12.00 Wita.