info.rensingbat.desa.id – Di kutip dari Laman Web kominfo.go.id Kamis, 1/4/2021. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap atau siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga, 4 Fokus Yang Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca juga, “Aplikasi Bakso” Menjawab Kesulitan Mengurus Dukumen Adminduk

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Baca juga, Cara Mudah Cek KTP Online atau Tidak Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

2. Pelaksanaan pembangunan desa;

3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan

2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Baca juga, Instruksi Kemendesa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

Sosial Media Rensing Bat

Berita Terbaru

​Gema Nuzulul Qur’an di Rensing Bat, Berbagi dan Mengaji

RENSING BAT – Suasana hangat pada Jumat malam (23/03/2026). Bertempat di Masjid Jami’ Nurul Islam desa Rensing bat8, masyarakat berkumpul dengan khidmat untuk memperingati Malam Nuzulul Qur’an 1447 H, sebuah peristiwa agung turunnya Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi...

Sambut Ramadan 1447 H, Warga Rensing Bat Bersihkan Makam

RENSING BAT – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H, semangat kebersamaan terpancar jelas di Desa Rensing Bat. Pada Minggu pagi (15/02/2026), ratusan warga berkumpul di areal Pemakaman Umum Desa Rensing Bat untuk melaksanakan aksi gotong royong pembersihan lahan...

Warga Rensing Bat Padati 5 Titik Lokasi Nisfu Sya’ban

RENSING BAT – Suasana religius menyelimuti Desa Rensing Bat pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ribuan warga tumpah ruah membanjiri tempat ibadah untuk memperingati malam Nisfu Sya'ban, sebuah tradisi tahunan yang menjadi momentum sakral bagi masyarakat setempat dalam...

Cuaca Ekstrem, Atap Rumah di Dusun Lepok Terbang & Pohon Tumbang

RENSING BAT – Cuaca ekstrem kembali menunjukkan kekuatannya di wilayah Desa Rensing Bat. Pada Jumat siang (23/01/2026), sebuah insiden memilukan menimpa warga Dusun Lepok setelah angin kencang menerjang pemukiman dan menyebabkan kerusakan materi yang signifikan....

Peta Desa Rensing Bat

Kritik Dan Saran

 

10 + 3 =

Pemerintah Desa Rensing Bat

Alamat : Jalan TGH. Muhammad Padil, Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 83671

Website : rensingbat.desa.id
Email      : [email protected]

Copyright @2018 Desa Rensing Bat