info.rensingbat.desa.id – Di kutip dari laman web pip.kemdikbud.go.id. Kartu Indonesia Pintar akan memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah mulai dari usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Termasuk juga diantaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim anak yatim piatu, penyandang disabilitas dan juga korban bencana alam atau musibah.
Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin yang di kenal dengan nama BSM.
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:
a. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
b. Peserta didik SMP/MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
c. Peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung serta tanggal lahir siswa yang bersangkutan.
Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs resmi pip.kemdikbud.go.id:
1. Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir serta nama ibu kandung.
3. Klik Cek Data
Bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?, Seperti dikutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.
Setelah menerima dana, maka bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman web, https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.
Demikian cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : pip.kemdikbud.go.id