https://info.rensingbat.desa.id/_Musyawarah Pergantian Pengurus Persatuan Petani Pemakai Air (P3A) Subak Loker Desa Rensing Bat di tunda karena faktor peserta musyawarah tidak memenuhi target, dari undangan yang telah di sebar, Peserta yang seharusnya hadir lebih dari 50 % , namun yang bisa hadir kurang dari 30 %. ini akibat dari kegiatan warga yang secara kebetulan pada hari kegiatan musyawarah ini di gelar terbentur dengan gawe salah seorang warga di dusun Timuk Rurung yang sedang melangsungkan acara akad nikah, berkurangnya masyarakat yang hadir juga di karenakan ada warga masyarakat di dusun Rensing Bat yang meninggal dunia. Demikian yang di sampaikan ketua P3A Muhammad Yasin saat di temui pemberita, Kamis, 12/12/2019 di kantor desa Rensing Bat.

Pelaksanaan musyawarah Resufle pengurus P3A ini menurut Yasin akan dilaksanakan seminggu kemudian setelah pengurus berkoordinasi dengan kepala desa, Sedahan dan pekasih yang ada di kesubakan loker, Terangnya.

Yasin yang juga Kepala kewilayahan di dusun Rensing Bat ini mulai menjadi pengurus sejak 4 tahun lalu mulai dari tahun 2015, Dalam pidato pertanggung jawaban yang di sampaikan di depan peserta yang hadir pada musyawarah terbatas tersebut yasin menyampaikan Kegiatan yang pernah dilaksanakannya yaitu, Membangun saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 350 meter dari sawah H. Zainal muttaqin sampai bagik gupung yang dananya bersumber dari APBN sebesar 200 juta, Ungkapnya.

Adapun Kendala yang sering di temui saat menjabat menjadi ketua pengurus adalah, Sukarnya mengatur subak yang seolah tak ingin di atur ketika musim air dari dam pandan duri di musim tanam tiba, Kendala kedua menurutnya, Kurangnya masyarakat yang sadar akan tanggungjawabnya sebagai subak pemakai air, yakni pembayaran iuran Tahunan “suinih” yang jauh dari harapan, ungkapnya lagi.

Sebelum menutup pidatonya, Yasin menyampaikan maksudnya untuk mengundurkan diri dari pengurus P3A loker ini karena aturan yang ada, di tubuh pengurus P3A ada 2 pengurus inti yakni ketua dan sekretaris yang menjadi perangkat desa, dalam aturan tidak boleh memegang dua jabatan dan ini di minta oleh kepala desa untuk meresufle pengurus sudah lama, namun terkendala dengan berbagai masalah sehingga baru sekarang bisa di ungkap kembali, ya apa boleh buat, kalu hari ini tidak bisa merasufle kita tunggu saja waktu yang tepat, Tutup yasin.