info.rensingbat.desa.id – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan baru di era pandemi covid-19 ini dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro. Kebijakan ini diberlakukan karena PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan dinilai belum efektif.
Masyarakat diharapkan agar tetap waspada, mengikuti aturan PPKM darurat dan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan) agar terhindar dari covid 19.
Baca juga, Perbub Tentang SID Lotim, Upaya transparansi Pemerintahan di desa.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dibentuk Posko Desa sebagai Posko terpadu dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Desa secara konsisten dan terkendali.
Satgas Desa Rensing Bat bersiaga setiap hari di posko PPKM mikro yang berbasis Desa, Dusun dan RT, dengan fungsi melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Baca juga, Untuk Kemudahan, Pemdes Siapkan Monitor Surat Warga di Kantor Desa
Petugas nantinya akan mengawasi kegiatan masyarakat/tamu yang datang di setiap Dusun dan RT yang berada di wilayah Desa terutama dalam menjalankan protokol kesehatan , dan laporan kejadian.
Rumah Isolasi desa Rensing Bat berada di Dusun Rensing Bat yang sudah di resmikan kepala desa beberapa hari lalu bersama posko tingkat RT yang pungsinya sebagai tempat penanganan jika ada kasus penularan Covid-19.
Baca juga, Download SE Kemenkeu No. SE4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran DD Dalam Rangka Pembayaran BLT-DD
Rumah isolasi sudah dilengkapi peralatan tempat tidur, Tabung Oksigen, obat-obatan, kamar kecil dan peralatan lainnya yang dibutuhkan. Rumah isolasi sebagai langkah berjaga-jaga yang wajib ada di setiap desa sesuai aturan dari pemerintah lebih-lebih di masa pandemi PPKM mikro yang di terapkam sekarang.
Di setiap dusun juga sudah disiapkan posko penanganan yang ada di tiap RT sebagai langkah tegas pemerintah dalam rangka memutus tuntas penyebaran covid. Mudah mudahan dengan pemberlakuan PPKM mikro ini virus Covid-19 yabg kita takutkan selama ini tidak ada lagi di desa rensing bat.