info.rensingbat.desa.id_Sensus penduduk merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik setiap 10 tahun untuk mencatat seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali

Untuk kita sama-sama ketahui, BPS sudah melaksanakan sensus penduduk sejak Tahun 1961 dan sensus penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke 7 di Indonesia.

Di Kabupaten Lombok Timur, oleh Bupati Lombok Timur telah mengedarkan Surat Edaran bernomor 480/265/KOMINFO/2020 tentang Dukungan Dalam Rangka Kegiatan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) yang di kirim ke masing-masing kecamatan yang di teruskan ke setiap Desa, Dusun dan RW/RT di Kabupaten Lombok Timur, Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SP2020 merupakan program prioritas nasional pemerintah yang diselenggarakanberdasarkan UU nomor 16 tahun1997 tentang statistik dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun1999 taentang penyelenggaraan statistik;
  2. Kegiatan pengumpulan data SP2020 akan dilakukan dalam dua tahap yang diawali dengan sensus penduduk online pada tanggal 15 Februari 2020, serta sensus penduduk wawancara pada 1 s.d. 31 Juli 2020;
  3. Diminta dukungan saudara/i untuk berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan SP2020 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Menyebarluaskan informasi tentang SP2020 kepada warga masyarakat menggunakan bahan-bahan publisitas seperti pada gambar. Penjelasan tentang Sensus Penduduk (SP2020) Pada Famflet silahkan Klik, sensus 2020)
  1. Menghimbau pada seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk onlaine dengan mengisikan informasi kependudukan melalui website http://www.sensus.bps.go.id pada 15 Februari s.d 31 Maret 2020; dan
  2. Membantu petugas sensus dalam pelaksanaan sensus penduduk wawancara pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020.

Demikian Informasi ini disampaikan untuk masyarakat maklum dan dilaksanakan oleh pemerintah terkait.