info.rensingbat.desa.id_Sensus penduduk merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik setiap 10 tahun untuk mencatat seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali
Untuk kita sama-sama ketahui, BPS sudah melaksanakan sensus penduduk sejak Tahun 1961 dan sensus penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke 7 di Indonesia.
Di Kabupaten Lombok Timur, oleh Bupati Lombok Timur telah mengedarkan Surat Edaran bernomor 480/265/KOMINFO/2020 tentang Dukungan Dalam Rangka Kegiatan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) yang di kirim ke masing-masing kecamatan yang di teruskan ke setiap Desa, Dusun dan RW/RT di Kabupaten Lombok Timur, Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- SP2020 merupakan program prioritas nasional pemerintah yang diselenggarakanberdasarkan UU nomor 16 tahun1997 tentang statistik dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun1999 taentang penyelenggaraan statistik;
- Kegiatan pengumpulan data SP2020 akan dilakukan dalam dua tahap yang diawali dengan sensus penduduk online pada tanggal 15 Februari 2020, serta sensus penduduk wawancara pada 1 s.d. 31 Juli 2020;
- Diminta dukungan saudara/i untuk berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan SP2020 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menyebarluaskan informasi tentang SP2020 kepada warga masyarakat menggunakan bahan-bahan publisitas seperti pada gambar. Penjelasan tentang Sensus Penduduk (SP2020) Pada Famflet silahkan Klik, sensus 2020)
- Menghimbau pada seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk onlaine dengan mengisikan informasi kependudukan melalui website http://www.sensus.bps.go.id pada 15 Februari s.d 31 Maret 2020; dan
- Membantu petugas sensus dalam pelaksanaan sensus penduduk wawancara pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020.
Demikian Informasi ini disampaikan untuk masyarakat maklum dan dilaksanakan oleh pemerintah terkait.