RENSINGBAT.DESA.ID_Sosialisasi Peraturan desa tentang Perubahan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rensing Bat di gelar hari ini Rabu, 12 Februari 2020 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat.

Acara sosialisasi di hadiri Kepala Desa Rensing Bat, Anggota BPD, Polmas, Babinsa, Lembaga-lembaga Desa, Perangkat Desa, Pengurus BUMDes, Ketua-ketua RT, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Semua masyarakat Konsumen SPP, Pamdes dan tamu undangan lainnya.

Peraturan Desa Tentang pengelolaan Bumdes nomor 5 tahun 2019 tidak banyak yang mencakup tentang sanki bagi para konsumen yang terlambat menyetorkan pembayaran pinjaman SPP dan bagi konsumen yang terlambat membayar tagihan PAMdes, Di aturan perubahan nomor 6 tahun 2020 ini kami cantumkan tentang kedua sanksi tersebut, dan banyak lagi perubahan yang lain, Demikian di sampaikan Ketua BPD Abu Bakar, SS,  sa’at pidato sambutannya dalam acara sosialisasi di depan para peserta

Sementara itu, Kepala desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE dalam sambutannya mengatakan, Syukur Alhamdulillah dengan telah di buatnya peraturan desa tentang perubahan atas Perdes nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan Bumdes menjadi perdes nomor 6 tahun 2020, Peraturan ini adalah pembaharuan dari perdes yang sudah ada, Ketika ada permasalahan yang belum jelas pada peraturan lama, maka di peraturan yang baru inilah permasalahan itu di cantumkan dan di setujui perubahannya.

Kades berharap, Setelah adanya peraturan ini tidak akan ada lagi konsumen yang menonggak kaitannya dengan SPP dan PAMdes. Kades menjelaskan lagi, Semua tentang sanki sudah di atur dalam peraturan ini. Bumdes merupakan penopang dari pada pendapatan desa, Keberhasilan Bumdes dalam pengelolaan usahanya, dari situlah desa mendapatkan penghasilan untuk mendukung kegiatan yang ada di desa

Lebih Lanjut di katakan kades, Salah satu jenis usaha Bumdes yang sekarang sedang berjalan adalah pembelian sampah plastik dari masyarakat, ini adalah bagian dari program yang di canangkan pemerintah provinsi tentang Zero Waste, Seruan tentang program ini telah dilaksanakan oleh para pemuda yang tergabung dalam sub Bumdes bidang Ekonomi Kreatif. Kades juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini agar kedepan lingkungan kita searah dengan apa yang di inginkan dinas kesehatan dalam menekan pertumbuhan sampah yang ada di lingkungan desa kita.