info.rensingbat.desa.id – Pemerintah memberikan bantuan berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk digunakan pada saat sakit secara gratis untuk berobat di Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

Salah satu syarat supaya bisa mendapatkan kartu KIS tersebut adalah wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) seperti di kutif dari laman web rinjaniketangga.com.

Pemerintah setiap bulan membayar iuran/tagihan setiap yang memiliki kartu KIS di selruh indonesia, baik itu PBI-JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah KIS APBD I dan II.

Adapun cara untuk mengaktifkannnya apabila kartu tersebut dinonaktifkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Peserta pemegan KIS melakukan validasi terlebih dahulu terkait status kepesertaan dan kesesuaian data dengan dukcapil.

2. Validasi bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau mendatangi kantor BPJS kesehatan terdekat.

3. Setelah tervalidasi dan diketahui bahwa kepesertaan JKN segmen PBI APBN dalam kondisi nonaktif Peserta dapat diarahkan ke Dinas Sosial (kalau di Lotim Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan atau UPTPK) untuk dilakukan verifikasi apakah peserta akan diusulkan aktivasi atau tidak.

4. Jika dari Dinas Sosial menyetujui untuk dilakukan reaktivasi, peserta akan diberikan surat pengantar yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan.

5. Peserta membawa Pengantar yang sudah diberikan dinas sosial ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan reaktivasi.

6. BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi (1×24 jam), kemudian menginformasikan kepada peserta bahwa kepesertaannya sudah aktif.

Demikian informasi terkait dengan tata cara prosedur mengaktifkan kembali KIS  yang dinonaktifkan/terblokir.

Semoga bermanfaat.