RENSINGBAT.DESA.ID_Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta jalinan silaturami yang baik antar perangkat desa di Kecamatan Sakra Barat, Hari ini Sabtu, 6/10/2018 bertempat di Aula Kantor Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat, Persatuan Perangkat Desa (PPD) Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Menggelar Rapat koordinasi dengan semua perangkat desa yang di hadiri  Ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur.

Ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur Hamzah dalam sambutannya mengatakan, “Keberadaan perangkat desa terutama perangkat desa yang ada di Kecamatan Sakra Barat sekarang pasca Pilkades sedang banyak yang bermasalah akibat dari keinginan dan janji politik yang pernah di ucapkan calon kepala desa saat proses pemilihan kepala desa tahun 2017 lalu, Banyak di antara saudara-saudara kita yang sekarang ini ingin di berhentikan karena alasan beda pilihan dan tidak sejalan dengan pemerintah desa yang ada sekarang, seperti yang di alami saudara-saudara kita di Desa Boye Mare dan Kembang Are Sampai, Mereka di paksa untuk mengundurkan diri tanpa sebab yang jelas yang bertentangan dengan peraturan yang ada, “Terang Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Beliau banyak mengulas tentang status perangkat desa setelah adanya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terutama pada Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang mana pada ayat tersebut saling berkaitan yang di antaranya berbunyi, ayat 1, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan. Sedangkan ayat 2 berbunyi, Perangkat sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat sampai umurnya 60 tahun. Hamzah juga menambahkan, kalau dirinya sudah berjuang lama dengan penuh tantangan bersama pengurus PPDI seluruh indonesia sehingga dilakukannya perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 ini menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Peraturan yang menjadi payung hukum keberadaan perangkat desa di seluruh Indonesia sekarang sudah jelas, Dalam Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 6 tahun 2018 juga sudah jelas di atur dan tidak jauh beda dengan isi dari pereturan pemerintah pusat, lalu apa lagi yang memberatkan kepala desa ini untuk mengukuhkan perangkat desa yang sudah ada, “Terang Hamzah yang juga Kepala Urusan bidang perencanaan pembangunan di desa Gunung Rajak ini.

Lebih lanjut Hamzah menjelaskan, “Sekarang semua sudah jelas, PR kami di PPDI baik itu pusat maupun daerah yang masih belum jelas adalah tentang status siltap / gaji yang kita akan terima, Kami masih lagi berjuang untuk mendapatkan status sama dengan pegawai negeri sipil golongan II A, Tuntutan kita untuk itu masih belum bisa di setujui namun masih besar harapan dan kita berharap, status itu dapat kita sandang dan kita terima di tahun 2019 mendatang, “Jelas Hamzah yang sejak tahun 2010 lalu menjabat sebagai ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur ini.

Di waktu yang bersamaan, PPDI Kecamatan Sakra Barat juga meresufle pengurusnya karena pengurus yang di bentuk awal Tahun 2018 lalu tepatnya tanggal 5 Januari 2018 dianggap kurang efektif. Demi kelancaran dalam berkoordinasi dan demi kemajuan persatuan ini, peserta musyawarah memutuskan untuk meresufle kembali pengurusnya.

Adapun susunan pengurus PPDI hasil dari Resufle tersebut adalah :

  1. Pembina             : Kepala Desa Gunung Rajak
  2. Ketua             : Lalu Kasyfullah, Alamat Desa Gunung Rajak
  3. Wakil Ketua             : Bahri, A.Ma, Alamat Desa Bungtiang
  4. Sekretaris             : Burhanuddin, Alamat Desa Gunung Rajak
  5. Wakil Sekretaris : M. Ali, Alamat Desa Kembang Are Sampai
  6. Bendahara             : Martini, Alamat Desa Gadung Mas
  7. Wakil Bendahara : Mustaan, Alamat Desa Sukarara

Seksi-seksi :

  1. seksi Advokasi : Hamidi, S.Pd, Alamat Desa Tanak Kaken
  2. seksi Komonikasi dan Informasi : Ibrahim Arifin, Alamat Desa Rensing Bat
  3. Seksi Dokumentasi : M.Rohadi, Alamat Desa Kembang Are Sampai
  4. Seksi Perlengkapan : Abu Bakar, Alamat Desa Gunung Rajak
  5. Seksi Organisasi : Usman, Alamat Desa Montong Beter

By : (a_angzie)