RENSINGBAT.DESA.ID_Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemennya desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Hari ini Rabu, 3 Oktober 2018 Camat Sakra Barat H. Muhsan melantik 5 anggota BPD Rensing Bat untuk periode 2018 – 2024 yang di pilih melalui musyawarah tanggal 23 Juli 2018 lalu. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Rensing Bat yang juga di hadiri oleh Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Kepala Seksi Pemerintahan Sakra Barat, Kasi PMD, Kapolsek Sakra Barat H.M. Suyono, Kepala KUA Kecamatan Sakra Barat H. Muhsin, S.Pd.I, Polmas, Babinsa, Danposramil, Kepala – kepala Dusun, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan, Ketua – ketua RT, Lembaga – lembaga desa dan perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun.
Sebelum acara di mulai, Terlebih dahulu dilakukan geladi bersih kepada anggota BPD yang di lantik sebagai persiapan menuju acara inti yang di mulai sekitar pukul 10.00 wita.
Anggota BPD yang dilantik tersebut berasal dari perwakilan masing – masing dusun yang sebelumnya di pilih melalui musyawarah perwakilan masyarakat dusun yang bertempat di aula kantor desa Rensing Bat. Anggaota BPD di SK kan langsung oleh Bupati Lombok Timur bernomor 188.45 K/52/PMD/2018 tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur H.Muhammad Juani Taofik atas nama Bupati Lombok Timur.
Anggota BPD terdiri atas warga masyarakat desa, pemangku adat, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa seperti yang di atur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Adapun anggota BPD yang di lantik tersebut adalah,
NO. | NAMA | L/P | PENDIDIKAN | ALAMAT |
( DUSUN ) | ||||
1 | NURUDDIN, M.Pd | L | S2 | RT 03 Timuk Rurung |
2 | M.TUHIRUDDIN ARIFIN | L | SLTA | RT 02 Timuk Rurung |
3 | M.UBAIDILLAH KAROMI SAFARI, M.Pd | L | S2 | RT 05 Rensing Bat |
4 | MUH.ALI HASBY,S.Pd | L | S1 | RT 07 Lepok |
5 | SYAMSUL RIZAL, M.Pd | L | S2 | RT 08 Lepok |
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu menurut Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu,
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Dalam bagian 2 Pasal 32 Permendagri tersebut juga di sebutkan tugas dan wewenang BPD yaitu,
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a_m)