rensingbat.desa.id – DBHCHT 2022 kembali akan disalurkan pemerintah dengan komposisi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada Selasa, 22/03/2022 Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian (UPTPP) Kecamatan Sakra Barat bersama Instansi terkait melakukan sosialisasi BLT DBHCHT kepada para kepala desa  yang bertempat di Aula UPTPP Kecamatan Sakra Barat.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.

Penyeleksian calon petani sasaran penerima BLT DBHCHT 2022 akan dilakukan dengan berbagai tahapan seleksi diantaranya sebagai berikut :

  1. Petani calon penerima BLT diusulkan oleh kepala desa melalui proposal yang ditujukan kepada Bupati Lombok Timur dengan melampirkan Daftar nama petani, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat, Luas tanam, Titik Kordinat lahan dan nomor SPPT lahan terbaru yang ditandatangani oleh kepala Desa, PPL, Kepala tekhnis UPTPP dan mengetahui Camat.
  2. Rencana Penggunaan Uang (RPU) sesuai jumlah bantuan.
  3. Foto Copy KTP atau KTP sementara yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  5. Foto Copy buku rekening Bak NTB yang aktif.
  6. Pemilik/penyewa lahan yang belum terdaftar di simultan harus menyertakan surat keterangan dari desa mengetahui Kepala UPTPP atau PPL.
  7. Usulan proposal ditandatangani oleh kepala desa, PPL dan mengetahui kepala UPTPP dan camat.

Petani diharapkan segera menyiapkan persyaratan penerimaan BLT DBHCHT agar proses pembuatan proposal segera dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan seperti yang disebutkan diatas.