info.rensingbat.desa.id_Sesuai Visinya untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang Tertib, Akurat, Dinamis dan Membahagiakan di Kabupaten Lombok Timur, Pemkab Lotim melalui dinas Dukcapil telah mengeluarkan persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan (seperti pada gambar) dan sudah mengalihkan proses pengurusan ke masing masing kecamatan.
Kebijakan mengembalikan pengurusan administrasi kependudukan yang semula berpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke masing-masing kecamatan. Kebijakan ini di ambil untuk memudahkan masyarakat dan mendekatkan pelayanan, terlebih selama ini pelayanan administrasi kependudukan terkesan berbelit-belit dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pernyataan ini di sampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H.Rumaksi SJ. SH dalam acara Loka Karya Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui BAKSO (Bikin Admnistrsi Kependudukan Secara Online) dan SID (Sistem Informasi Desa) pada hari Selasa, 27/11/2019 di Aula Bappeda Kabupaten Lombok Timur, seperti yang di kutip dari dutaselaparang.com.
Lebih Lanjut Wakil Bupati menjelaskan, kepemilikan dokumen kependudukan adalah hak setiap warga masyarakat dan menjadi kewajiban Negara untuk memberikannya. Maka sudah menjadi tugas pemerintah memberikan pelayanan yang sedekat-dekatnya dan semudah-mudahnya bagi masyarakat.
Peran aktif dari semua unsur pemerintah, terutama Pemerintah Desa yang terdekat dengan masyarakat guna memberikan pelayanan yang tertib, akurat, dan dinamis agar menghasilkan data kependudukan yang valid. Keberadaan data ini sangat dibutuhkan sebagai dasar perencanaan dalam mengambil kebijakan di semua sektor pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian besar akan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Karena itulah, pemerintah mengambil kebijakan mengalihkan pelayanan dokumen adminduk ke masing-masing kecamatan untuk memudahkan masyarakat”, Tegas Wakil Bupati.