info.rensingbat.desa.id_Petani penanam sekaligus pengoven Tembakau Virginia di Desa Rensing Bat mulai hari ini Kamis, (4/7/2019) sudah mulai mengurus persyaratan untuk bisa mendapatkan DBH-CHT di kantor desa dengan melengkapi persyaratan seperti, Photo Copy Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan Tanggungjawab, Surat bukti pajak dan surat pernyataan bagi petani yang menanam di luar desa. Persyarata-persyaratan tersebut langsung di serahkan ke petugas di desa untuk di ajukan lewat proposal ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.
DBH-CHT untuk tahun 2019 mengalami pengurangan di bandingkan dengan tahun 2018 lalu, Besaran Dana yang di peruntukkan untuk petani penanam tembakau tahun 2018 lalu untuk Kabupaten Lombok Timur sebesar kurang lebih 17,3 milyar, sedangkan untuk tahun 2019 ini mengalami pengurangan sebesar 50 persen yaitu 8,4 milyar.
Selanjutnya Dana ini oleh petani baru bisa di terima setelah melalui proses verifikasi oleh dinas pertanian Kabupaten Lombok Timur yang di serahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) yang kemudian selanjutnya di transfer ke Rekening Bank milik petani.
Penggunaan dana ini oleh petani telah di atur dalam peraturan Bupati Lombok Timur nomor, 188.45/239/TAN/2019 tentang Pedoman penyaluran bantuan sosial dana bagi hasil tembakau pada petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang di singkat DBH-CHT adalah bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau yang diatur dan dikelola negara, dengan kata lain DBHC-HT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan / atau penghasil tembakau.