Badan Usaha Milik Desa Rensing Bat

Badan usaha milik desa ( BUMDES ) adalah usaha milik Desa yang di bentuk oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala desa bersama Lembaga lembaga desa dan masyarakat desa dengan berpedoman kepada Peraturan menteri desa,Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan usaha milik desa.

Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Tujuan di bentuknya BUMDes adalah :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Di Desa Rensing Bat BUMDes di beri nama BUMDES RENSING BAT di bentuk pada tahun 2016 lewat musyawarah Desa yang di hadiri oleh Kepala Desa Rensing Bat,Anggota BPD,Anggota LKMD,Karang Taruna,PKK,Kadus se Desa Rensing Bat,Ketua ketua RT Se Desa Rensing Bat dan Tokoh Agama Dan Masyarakat Desa Rensing Bat.

Badan usaha Milik Desa Rensing Bat mengelola Empat macan unit Usaha yaitu:

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam (SPP),
  2. Unit usaha Pengelolaan Air bersih atau PAM Air bersih,
  3. Bina Usaha dan Industri Kreatif

Pada tahun 2016 pemerintah desa rensing bat mengelontorkan dana untuk BUMDES Rensing Bat sebesar 100 juta sebagai modal awal pengelolaan.pada tahun yang sama BUMDES langsung memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan memakai dana yang di berikan pemerintah Desa untuk unit usaha simpan pinjam kepada pengusaha kecil modal dengan membentuk kelompok usaha dan memberikan pinjaman satu kelompok sebanyak 10.000 juta Rupiah.

Unit usaha air bersih atau PAM Desa alhamdulillah sudah berjalan dan sudah mulai di salurkan kemasyarakat,pada tahun 2016 sebanyak 63 orang warga sudah memakai PAM air bersih ini di rumahnya.

Unit Bina usaha dan Industri kreatif sudah berjalan dengan mengumpulkan barang bekas berupa sampah pelastik dari masyarakat desa.

harapan pemerintah desa dan masyarakat Desa Rensing Bat.Mudah mudahan dengan adanya BUMDes ini Desa Rensing Bat kedepan menjadi Desa mandiri tanpa harus bergantung dari orang lain