RENSINGBAT.DESA.ID_Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) untuk para petani penanam Tembakau Virginia tahun 2018 akan segera bergulir, Namun sebelum dana tersebut di gulirkan tentu melalui proses administrasi yang harus di siapkan seperti photo Copy KTP, KK dan tentunya Rekening Bank NTB.

DBHC-HT mulai dilaksanakan Tahun 2011 dengan cara pemberian langsung uang DBHC-HT tersebut ke masing-masing kelompok tani, namun tidak berlangsung lama karena pemerintah menukarnya dengan pemberian langsung berupa barang seperti Tungku batu bara yang di gunakan sebagai bahan bakar pengeringan tembakau kepada pemilik Oven. Hampir 2 tahun DBHC-HT tidak ada kabar entah di gulirkan ataukah tidak hinggalah di tahun 2015 lalu pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan dengan cara pemberian langsung uang hasil cukai tembakau ke Masyarakat lewat Bank.

Untuk dapat menerima DBHC-HT tersebut, masyarakat petani penanam tembakau di wajibkan menyampaikan permohonan melalui Pemerintah Desa secara kolektif yang akan di ajukan pengusulannya ke pemerintah Kabupaten dengan syarat-syarat yang telah di tentukan pemerintah.

Di Desa Rensing Bat yang mayoritas penduduknya adalah petani yang seluruh areal persawahannya di tanami tembakau misalnya, mulai hari Selasa, 10/7/2018 sudah mulai mendatangi Kantor desa dan Kepala Dusun mereka masing-masing untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pembayaran PBB adalah salah satu syarat administrasi permohonan pengguliran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tersebut.

“Sebelum ini kami keliling ke rumah-rumah warga untuk memungut PBB agar masyarakat mau peduli dengan tanggungjawabnya, namun sebagian masyarakat beralasan belum memiliki uang karena DBHC-HT yang di harapkan untuk membayar pajak masih belum di terima, Namun tanpa di undang setelah terdengar untuk digulirkannya DBHC-HT tersebut masyarakat berbondong-bondong datang ke rumah untuk membayar pajak, “Ungkap Kadus Lepok M.Ali Mashri menceritakan pengalamannya saat bertugas memungut pajak kepada warganya.

Sementara itu, Kades Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE menjelaskan, “Pembayaran pajak untuk Bumi dan Bangunan terutama tanah persawahan adalah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau tersebut, karena SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang di miliki oleh masing-masing pemilik tanah untuk tahun pengguliran dana harus bisa di lunasi terlebih dahulu baru bisa di usulkan untuk di keluarkan dananya oleh pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Lombok Timur, “Terang Kades. (a_m)