www.info.rensingbat.desa.id _Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang dipimpin oleh Ketua umum PPDI MUDJITO dan Sekretaris Jenderal PPDI Pusat  Sardjoko, SH melakukan Audensi dengan Kementerian Dalam Negeri  di Gedung kemendagri Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat tanggal 30 juli tahun 2020.

Dalam pertemuan ini PPDI Pusat didampingi oleh beberapa perwakilan PPDI Provinsi Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Banten dan Sumatera. Seluruh permohonan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Khudori yang akan disikapi dan dijawab secara tertulis pula oleh Kemendagri.

Adapun permohonan yang disampaikan diantaranya :

  • Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang berbasis dari database PPDI
  • Penegasan Peraturan tentang Pemberhentian Perangkat Desa
  • Penggunaan seragam khusus perangkat desa
  • Penggajian Staf Desa setara dengan Perangkat Desa

Dalam sambutan pada agenda tersebut Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  Nata Irawan  menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negeri  perihal penggunaan Dana BLT DD “Jangan main-main dengan BLT-DD karena kami akan menindak langsung bagi desa-desa yang menyalahgunakan BLT-DD tersebut tanpa mekanisme yang benar dan tidak tepat sasaran”.

Dirjend Bina Pemerintah Desa juga menyampaikan bahwa DD tahun 2021 PPDI diminta untuk menunggu perintah dari Pemerintah Pusat, semata-mata karena adanya perubahan skala prioritas itu dikarenakan karena adanya pandemi Covid-19. Sekjend kemendagri Muhammad Khudori menambahkan Pemerintah Pusat meminta kepada PPDI untuk ikut mensosialisasikan Surat Edaran Kemendagri tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri No 67/2017).

Karena keterbatasan tangan dari kemendagri agar pesan dari Kemendagri maupun SE Kemendagri  soal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ini agar seluruh Perangkat Desa beserta Kabupaten/Kota dan Camat ikut mensosialisasikan aturan tersebut. Mudah-mudahan di Perubahan UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa akan dilakukan tahun 2021 bisa memasukan hal-hal tersebut.

Selain itu Dirjend juga meminta kepada PPDI agar berperan aktif menyampaikan issue-issue permasalahan yang ada didaerah yang nantinya bisa dikaji dan bisajadi dimasukan kedalam perubahan UU Desa kedepan. Muhammad Khudori juga menyampaikan rencana akan diadakan pelatihan atau sekolah khusus perangkat desa sama halnya pendidikan pemerintahan seperti STPDN. Dan sekarang ini sedang digodog Peraturan tentang Perangkat Desa agar bisa professional dan maksimal dalam menjalankan tupoksinya.

Pesan dari Tito Karnavian Menteri dalam Negeri ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi PPDI kedepan dan sebagai satu pembuktian bahwa PPDI layak menjadi satu-satunya organisasi profesi dan rumah besar bagi perangkat desa diseluruh penjuru negeri.

Silahkan lihat video audensi PPDI sebagaimana diatas sampai selesai agar tidak salah tafsir.

Sumber : https://sered-banjarnegara.desa.id/artikel/2020/8/2/kemendagri-wacanakan-sekolah-khusus-perangkat-desa-seperti-stpdn