RENSING BAT – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 20 Oktober 2017 yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gunung Rajak, acara seharusnya di mulai pada pukul 15.00 wita namun molorsetengah dari waktu yang seharusnya ke pukul 15.30 wita dan berakhir pukul 17.30 wita.hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur Hamzah yang juga Kepala Urusan Bidang Pembangunan Desa Gunung Rajak, Kepala Desa Gunung Rajak Lalu Jamhari, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Kecamatan Sakra Barat.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Gunung Rajak dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada peserta yakni semua perangkat desa dari 18 Desa di Kecamatan Sakra Barat dan sangat mengapresisasi semangat para perangkat desa atas partisipasinya mengikuti acara rapat yang di laksanakan di kantor desa Gunung Rajak.
Di sambutan kedua, Ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur Hamzah banyak mengulas tentang status perangkat desa setelah adanya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terutama pada Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang mana pada ayat tersebut saling berkaitan yang berbunyi “ayat 1, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan. Sedangkan ayat 2 berbunyi, Perangkat sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat sampai umurnya 60 tahun”. Hamzah juga menambahkan, kalau dirinya sudah berjuang lama dengan penuh tantangan bersama pengurus PPDI seluruh indonesia sehingga dilakukannya perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 ini menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Menurut rencana PPDI seluruh Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Peresiden Joko Widodo tanggal 24 Oktober 2017 di Istana Negara terkait penagihan janji Peresidan disaat kompanye dulu tentang status Perangkat Desa yang akan di sederajatkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Di waktu yang bersamaan, PPDI Kecamatan Sakra Barat juga meresufle pengurusnya karena yang lama dianggap kurang efektif, adapun susunan pengurus PPDI hasil dari Resufle tersebut adalah :
- Ketua : Muh.Rifai
- Wakil Ketua : Masdi
- Sekretaris : Sahidi
- Wakil Sekretaris : Abu Bakar
- Bendahara : Sri Muliani
- Seksi Operasi : Usman
- Humas : Burhanuddin
Kepengurusan ini sesuai hasil pemilihan secara Aklamasi.