info.rensingbat.desa.id – Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur untuk pemilihan umum tahun 2019 melakukan tes tulis dan wawancara hari ini Rabu, 20/3/2019 yang bertempat di Sekretariat PPS Rensing Bat yaitu di lantai 2 Aula Kantor Kepala Desa Rensing Bat.
Calon anggota KPPS yang melaksanakan tes adalah dari 2 TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004, Mungkin sebagian orang akan bertanya kanapa hanya 2 TPS yang melaksanakan tes tidak pada calon anggota KPPS yang lain?, melalui wawancara pemberita dengan salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rensing Bat Restiawan, S.Pd pada siang Rabu,(20/3) sekitar 1 jam sebelum pelaksanaan tes di mulai mengatakan, Calon anggota KPPS yang ada di 2 TPS yakni TPS 001 Dusun Rensing Bat dan TPS 004 Dusun Lepok terdapat banyak pendaftar untuk menjadi anggota KPPS sehingga dilakukanlah penjaringan dengan cara tes tulis dan wawancara kepada calon KPPS tersebut, sedangkan di TPS lain pendaftarnya secara kebetulan pas sesuai kebutuhan yaitu 7 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota, Jelas Restiawan singkat.
Peserta tes tulis dan wawancara dari masing-masing TPS yakni, di TPS 001 pendaftar sebanyak 13 orang dan 1 orang tidak hadir mengikuti tes, sedangkan di TPS 004 pendaftarnya sebanyak 9 orang dan 1 orang tidak hadir mengikuti tes.
Sebelum acara Tes di mulai, Ketua PPS Rensing Bat Nasrullah, S.Pd menjelaskan bahwa, hal terpenting yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS adalah sikap Netralitas dan rasa tanggungjawab untuk sumbangsih,tenaga dan pikiran dalam menjalankan tugas serta suksesnya penyelenggaraan pemungutan suara nantinya. Anggota KPPS bukan saja bekerja di hari pemungutan suara, akan tetapi sebelum pemungutan suara juga harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPS, Swaktu-waktu anggota KPPS akan di panggil ketika ada seuatu yang harus dilaksanakan.
“Pelaksanaan Tes dan Wawancara Calon Anggota KPPS sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Anggota KPPS harus sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas, tidak kenal pamrih dan tidak mengenal siapapun semua diperlakukan sama, jelas ketua PPS yang juga seorang guru di salah satu madrsah di sakra barat ini.
Pelaksanaan Tes dan Wawancara untuk calon anggota KPPS Desa Rensing Bat langsung dilakukan oleh PPS Rensing Bat dan terlihat penuh ketelitian dan Netralitas tinggi tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.
Tugas dan wewenang KPPS secara umum adalah meleksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang jumlah anggotanya berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1orang ketua dan 6 orang anggota serta di bantu oleh 2 orang petugas Ketertiban dan Keamanan TPS.
Adapun Tugas dan Wewenang Anggota KPPS adalah sebagai berikut :
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan.