RENSINGBAT.DESA.ID_Persiapan acara pengukuhan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Perangkat Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur terus di lakukan mulai pagi Selasa, 8 Januari 2019 oleh perangkat desa yang akan di lantik.
Pelantikan ini nanti akan langsung dilakukan oleh Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE kepada 10 orang perangkat desa yang terdiri dari 1orang Sekretaris, 3 orang Kepala Seksi (Kasi), 3 orang Kepala Urusan (Kaur) dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus).
Pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan atas dasar surat Rekomendasi dari pihak Kecamatan Sakra Barat yang sebelumnya perlu dilakukan pengajuan permohonan rekomendasi oleh Pemerintah desa Rensing Bat sesuai Menurut Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa dan staf perangkat desa.
Pelaksanaan pengukuhan ini akan berlangsung pada hari Rabu, Tanggal 9 Januari 2019 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat pada jam 08.00 wita hingga selesai.
Menurut rencana, Acara ini nanti akan di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur H. Juani Taufiq, Camat Sakra Barat Mahruf, Ketua Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Lombok Timur, Kapolsek Sakra Barat, Babinkamtibmas, Polmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya baik yang berasal dari luar desa dan dalam desa rensing bat.
Untuk di ketahui bersama, Perangkat desa yang akan di Kukuhkan dan di lantik ini nanti, Masa jabatannya sampai usia 60 Tahun sesuai Peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. (a_angzie)