RENSINGBAT.DESA.ID_Kartu Keluarga ( KK ) adalah identitas suatu keluarga atau daftar anggota keluarga seperti hubungan dalam keluarga, status, pekerjaan dalam satu rumah tangga mulai dari suami dan istri, anak dan anggota keluarga yang tinggal serumah dengan kita yang berdomisili dalam jangka waktu yang lama.
Dalam Kartu Keluarga memuat kolom keterangan seperti, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
Banyak diantara kita kadang kala masih menyepelekan masalah kepemilikan kartu keluarga, padahal ini sangat penting dalam lingkungan atau tempat kita tinggal.Banyak hal yang perlu kita ketahui tentang manfaat kartu keluarga sehingga kita bisa sadar bahwa benar – benar kartu keluarga itu sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan kita baik dalam lingkungan bermasyarakat, pekerjaan, sosial dan lain sebagainya.
Adapun Manfaat dari Kartu Keluarga itu sendiri sangatlah banyak, namun di sini kami terangkan manfaat secara umum saja yang di antaranya adalah :
- Sebagai Syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sebagai bukti sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang
- Sebagai Syarat dalam pembuatan Akta Kelahiran anggota keluarga yang baru lahir
- Sebagai Syarat dalam pendaftaran asuransi, BPJS dan sejenisnya
- Sebagai Syarat untuk pendaftaran anak – anak yang baru masuk sekolah
- dan lain – lain manfaat penting lainnya
Cara mengurus Kartu Keluarga baru tidaklah sulit, hanya perlu dokumen yang akan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten seperti :
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar F1.01 dari Desa/ Kelurahan
- Surat Pindah
- Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
(a_angzie)