RENSINGBAT.DESA.ID_Lembaga Kemasyarakatan desa di bentuk untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan Republik Indoesia. Di samping itu juga Lembaga masyarakat desa berfugsi untuk peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisifatif.

Demikian yang disampaikan Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE saat menyampaikan sambutan dalam musyawarah pemilihan/penetapan susunan anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan pemilihan/Penetapan Susunan Pengurus Badan Usaha milik desa (BUMDes) Rensing Bat yang  semua pengurusnya sudah berakhir masa jabatan pada tahun 2018 lalu, Musyawarah dilaksanakan di aula Kantor Kepala Desa Rensing Bat hari ini Rabu, 23/1/2019.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Anggota BPD, Pengurus LKMD yang lama, Pengurus Bumdes, Kepala-kepala Dusun, Ketua-ketua RT, Perwakilan perempuan, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun

Dalam musyawarah tersebut, pemilihan anggota LKMD menjadi yang pertama dilakukan dengan menetapkan 5 orang pengurus inti yang di pilih secara aklamasi melalui keterwakilan dari masing-masing dusun.

Adapun anggota pengurus inti tersebut adalah, H.M.Amin, S.Pd mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua umum, suara terbanyak kedua H.Muhsin, Spd.I Sebagai Ketua I,  suara terbanyak ketiga H. Safaruddin Muli, S.Pd.I Sebagai Ketua II, suara terbanyak keempat H.Salbi Ahmad Yusuf, M.Pd sebagai Sekretaris dan suara terbanyak kelima Drs.H.Hanan Muliono, M.Pd sebagai Bendahara dengan masa jabatan selama 6 tahun atau satu periode yakni periode 2018-2024.

Calon pengurus inti LKMD ini terdiri dari 6 orang calon yang satu orang di nyatakan gugur karena tidak memperolah suara. Pengurus LKMD yang terpilih selanjutnya akan menentukan koordinator seksi di masing-masing bidang melalui rapat interen.

Pada pemilihan ke dua, peserta musyawarah juga menetapkan 3 orang pengurus inti BUMDes Rensing Bat yang penetapannya juga dilakukan melalaui pemilihan secara aklamasi yang di ambil dari keterwakilan masing-masing dusun, Adapun ketiga pengurus hasil dari pemilihan tersebut adalah, Muhammad Ramli, M.Pd berasal dari RT 06 Dusun Rensing Bat memperoleh suara terbanyak menjadi ketua/Direktur, Suara Terbanyak kedua jatuh kepada M.Yusri Naim asal RT 02 Dusun Timuk Rurung sebagai Sekretaris dan Suara terbanyak ketiga jatuh kepada M.Sirojuddin Masyhur, S.Pd.I asal RT 07 Dusun Lepok sebagai Bendahara.

Penentuan ketua di masing-masing unit akan dilakukan melaui rapat interen antar pengurus inti, Masa jabatan untuk pengurus Bumdes sesui peraturan pemerintah adalah selama 2 tahun atau satu periode yakni periode 2018-2021.

Dalam kesempatan musyawarah tersebut, Kepala desa juga mengumumkan tentang masa jabatan Ketua –ketua RT di masing-masing wilayah RT setiap dusun yang sudah berakhir masa jabatannya dan perlu untuk dilakukan pemilihan/penetapan. penetapan ketua RT menurut hasil musyawarah adalah dilakukan di masing-masing dusun dengan pemilihan melalui keterwakilan masyarakat pada masing-masing wilayah RT.

Semua pengurus di masing-masing lembaga yang sudah terbentuk tersebut selanjutnya akan di SK kan oleh kepala desa dan akan mendapatkan honor dengan besaran yang di sesuaikan dengan keadaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (a_m)