RENSINGBAT.DESA.ID_Musyawarah pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Rensing Bat dan Pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rensing Bat dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 Maret 2018 bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Rensing Bat yang di hadiri oleh Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Pendamping Desa, Anggota BPD, Semua Lembaga Desa, Kepala Dusun se Desa Rensing Bat Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.
Sebelum acara pembentukan, Kepala Desa dalam sambutannya mengatakan, “RPJMDes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan kepala desa oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan diawal jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya,”terang kades.
“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Harap kades.
Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang yaitu kepala Desa selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Adapun Tugas dan Pungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini adalah, Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Sementara itu Pendamping Desa untuk Desa Rensing Bat Bustanul Arifin, S.Pd dalam sambutannya juga menjelaskan, “Hendaknya Tim yang terbentuk nantinya bukan hanya sekedar tim, akan tetapi mampu melaksanakan kerja karena Rancangan yang akan di sususun nantinya sebagai tolak ukur pembangunan desa Rensing Bat 6 tahun kedepan serta mampu berkoordinasi dengan baik terhadap masyarakat Desa.
Susunan Tim Penyusun RPJMDes yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala Desa yang berasal dari perwakilan setiap Dusun.
Susunan Tim Penyusun RPJMDes Desa Rensing Bat
- Kepala Desa : Pembina (Muhammad Hilmi, SE)
- Sekretaris Desa : Ketua (H.Ismail)
- Sekretaris : Unsur LKMD (H.M.Amin, S.Pd)
Anggota :
- Yasin,S.Ag (Kepala Dusun Rensing Bat)
- Ali Mashri, S.Pd.I (Plt Kepala Dusun Lepok)
- Badarudin,S.Pd.I ( Plt Kepala Dusun Timuk Rurung)
- Nurhasanah,S.Pd (RT07 Dusun Lepok)
- Raudatul Ummi,S.Pd (RT02 Dusun Timuk Rurung)
- Fairuzzabadi (RT06 Dusun Rensing Bat)
- Zulkarnain (RT02 Dusun Timuk Rurung)
- Sri Nurbayani Maisyuroh, S.Pd (RT04 Dusun Rensing Bat)
Setelah Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Rensing Bat selesai, di lanjutkan dengan Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang langsung dipandu oleh kepala Desa Muhammad Hilmi, SE.
Sebelum pembentukan Panitia pemilihan BPD di langsungkan, Kepala Desa Rensing Bat menjelaskan, “Berakhirnya masa jabatan BPD Rensing Bat periode 2012-2018 pada 31 Juli 2018 Sebagai acuan kita untuk membentuk panitia dan juga seperti yang diamanahkan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 110 Tahun 2016 tentang pembentukan BPD yaitu, pemilihan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, “Jelas Kades.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Susunan Panitia Pemilihan BPD untuk periode 2018-2024 desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat sesuai hasil Musyawarah adalah perwakilan dari masing masing Dusun yang berpedoman pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Pementukan BPD. Tata cara pemilihan tergantung dari panitia yang sudah terbentuk.
Susunan Panitia hasil musyawarah berjumlah 5 orang yaitu:
- Muhsin, S.Pd.I Sebagai Ketua
- Abdul Gafur Sekretaris Merangkap Anggota
- Syamsul Rizal, M.Pd Sebagai anggota
- Zakiaturrahmi,S.Pd.I sebagai Anggota
- Saleh, S.Pd.I Sebagai Anggota
Tugas dari Panitia Pemilihan BPD antara lain yaitu :
- Melakukan persiapan admiinistrasi Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota BPD
- Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa.
Penutupan Acara pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang di rangkaikan dengan Pementukan panitia pemilihan BPD Rensing Bat di akhiri dengan Doa yang di sampaikan oleh H.Muhsin, S.Pd.I ketua 1 LKMD Rensing Bat yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Sakra Barat. (a_m)