RENSINGBAT.DESA.ID_Keputusan Kepala Desa Rensing Bat Nomor 141/3/Pem.DES.RB/I/2019 Tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Perangkat Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur adalah merupakan bunyi Surat Keputusan pengangkatan Perangkat Desa Rensing Bat yang di bacakan pada acara pengukuhan dan pelantikan perangkat desa pada hari ini Rabu, Tanggal 9 Januari 2019 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Sakra Barat H. Mahruf, S.Sos, Kapolsek Sakra Barat, Danposramil, Babinkamtibmas, Polmas Desa Rensing Bat, Kepala KUA Kecamatan Sakra Brat atau yang mewakili, Kepala-kepala desa se-Sakra Barat yang di undang, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Instansi ruang lingkup pemerintah Kecamatan Sakra Barat yang berkesempatan hadir.
Penambilan sumpah jabatan langsung dilakukan oleh Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE di depan Rohaniawan dan para Perangkat desa yang di lantik dan di depan Saksi dan hadirin yang hadir.
Pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan atas dasar surat Rekomendasi dari pihak Kecamatan Sakra Barat yang sebelumnya perlu dilakukan pengajuan permohonan rekomendasi oleh Pemerintah desa Rensing Bat sesuai peraturan Menteri dalam negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa Rensing Bat dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa dan staf perangkat desa serta Peraturan Desa Rensing Bat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Rensing Bat.
Camat Sakra Barat dalam sambutan tunggalnya mengatakan, Hari ini ada 9 Kepala desa di Kecamatan Sakra Barat yang melaksanakan pelantikan perangkatnya karena kalau lewat dari tanggal 10 Januari perangkat yang tidak di kukuhkan tidak lagi bisa menerima siltap/gaji seperti sebelumnya, Terang Camat. Beliau juga berpesan kepada perangkat desa yang sudah dikukuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku, Karena perangkat desa setelah di berlakukannya peraturan desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun dan itu harus di pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat sesuai sumpah jabatan yang sudah di ucap, Pesannya.
Sebelum mengakhiri pidato singkatnya, beliau juga menerangkan kepada masyarakat bahwa, pelayanan kependudukan sekarang di lakukan di kecamatan dan tidak lagi di lakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur, ini demi kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kependukannya, Pungkasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan apa yang sering di sampaikan oleh Bupati Lombok Timur tentang beasiswa untuk penghafal Al-Qur`an sekurangnya 15 Juz, akan di berikan insentif dan Marbot masjid juga akan di berikan insentif sesuai aturan yang berlaku, Jelas mantan Sekcam Sakra Barat ini.
Sementara itu, Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE yang di temui pemberita setelah selesai acara mengatakan, Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan tersebut Alhamdulillah berjalan Kondusif tanpa ada halangan walau sebelumnya waktu persiapan yang begitu mepet akibat dari lambatnya surat rekomendasi yang keluar dari kecamatan, Terangnya
Jumlah perangkat desa yang di lantik dan di ambil sumpah jabatannya dalam acara tersebut berjumlah 10 orang yang terdiri dari 1orang Sekretaris, 3 orang Kepala Seksi (Kasi), 3 orang Kepala Urusan (Kaur) dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus).
Untuk di ketahui bersama, Perangkat desa yang sudah di Kukuhkan dan di lantik ini, Masa jabatannya sampai usia 60 Tahun sesuai Peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. (a_angzie)