Rensing Bat_Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbangdes dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan tersebut dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Pelaksanaan Musrenbang Desa Rensing Bat untuk anggaran tahun 2019 di rangkaikan dengan Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk tahun anggaran 2018 yang di gelar hari ini Selasa tanggal 16 /1/ 2018 yang di hadiri Camat Sakra Barat H.Muhsan , SP, Kasi PMD Kecamatan Sakra Barat Marzuki, S.Sos, Sekcam Sakra Barat selaku Ketua tim Evaluasi APBDes Sakra Barat, Pendamping desa, Semua perangkat desa dari tingkat RT, Anggota BPD, LKMD,TP PKK, Karang Taruna, Polmas, Babinsa, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kader posyandu.

Acara Musrenbangdes dan penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa kali ini di buka dan di pandu langsung oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa Nuruddin, M.Pd.

Dalam kesempatan ini, Camat sakra barat menyampaikan sambutan singkat kaitan dengan pelaksanaan Musrenbangdes, Musrenbang merupakan gawenya setiap desa untuk menyampaikan usulan yang telah dilakukan di musyawarah tingkat dusun. Musenbang Desa harus mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ada, Pemerintahan Desa agar dapat mengevaluasi pada musrenbang yang tahun lalu, ujar Camat.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Desa. a_m