RENSINGBAT.DESA.ID_Pada suatu kondisi, kita bisa saja dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana kita tinggal selama ini. Misalnya saja, setelah kita melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak istri, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, kita akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan kita tempati.

Seringkali karena kita dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya kita juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.

Nah di sini kami akan memberikan persyaratan mengurus surat pindah tersebut yang tentunya semua urusannya di urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil melalui desa dan Kecamatan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat pengantar pindah dari desa mengetahui Camat (F-1.08)
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP-Electronic yang asli
  4. Pas photo ukuran 4×3 sebanyak 5 lembar
  5. Surat kuasa bagi yang berwakil

Semoga bermanfaat

(a_angzie)