RENSINGBAT.DESA.ID_Menjadi kewajiban setiap orang tua di awal kelahiran seorang anak yakni, mengurus administrasi kependudukan yaitu dengan mengurus akta kelahirannya sebelum genap umur 60 hari atau 2 bulan, ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2006.

Memiliki akta kelahiran bagi setiap anak yang baru lahir adalah suatu kewajiban, Dengan memiliki akta kelahiran, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat data kependudukannya di catatan resmi negara. Mengurus akta kelahiran menjadi penting karena nanti identitas anak akan tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Manfaat memiliki akta kelahiran sangat banyak sekali karena akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting untuk di miliki. Berikut ini beberapa manfaat memiliki akta kelahiran diantaranya adalah :

  1. Sebagai identitas kependudukan anak
  2. Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
  3. Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
  4. Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
  5. Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
  6. Untuk pengurusan hak ahli waris
  7. Untuk pengurusan klaim asuransi
  8. Untuk pengurusan tunjangan keluarga
  9. Untuk pengurusan hak dana pensiun dan masih banyak lagi.
Mengurus akta kelahiran anak tentu harus menyiapkan persyaratan-persyaratan terlebih dahulu yang di antaranya adalah :
  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
  2. Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  3. Kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi