SID Rensing Bat_Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Rensing Bat untuk anggaran tahun 2020 yang di gelar hari ini Kamis tanggal 05 /12/ 2019 yang di hadiri Camat Sakra Barat atau pejabat yang mewakili, Kasi PMD Kecamatan Sakra Barat, Kasi Pemerintahan Sakra Barat, Kasi Kesra Sakra Barat, Kapolsek Sakra Barat, Anggota BPD, Semua Lembaga Desa,  Pendamping desa, Kepala Puskesmas Rensing, Semua perangkat desa, Polmas, Babinsa, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kader posyandu.

Dalam kesempatan ini, Camat sakra barat yang di wakili Kasi PMD Marzoan, SH, Menyampaikan sambutan singkat kaitan dengan pelaksanaan Musrenbangdes, Musrenbang merupakan gawenya setiap desa untuk menyampaikan usulan yang telah dilakukan di musyawarah tingkat dusun. Musenbang Desa harus mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ada. Usulan yang masuk dari masyarakat ini kemudian di masukkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk di setujui dalam Musrenbang. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Desa, Jelasnya

Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbangdes dilaksanakan setiap bulan Desember ataupun Januari dengan mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan tersebut dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.

Musrenbang adalah forum perencanaan yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam desa maupun dari luar desa.