rensingbat.desa.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) untuk para petani penanam Tembakau Virginia tahun 2023 akan segera bergulir, Namun sebelum dana tersebut digulirkan tentu melalui proses administrasi yang harus di siapkan seperti photo Copy KTP, KK dan tentunya Rekening Bank NTB serta menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Untuk dapat menerima DBHC-HT tersebut, masyarakat petani penanam tembakau di wajibkan menyampaikan permohonan melalui Pemerintah Desa secara kolektif yang akan diajukan pengusulannya ke pemerintah Kabupaten dengan syarat-syarat yang telah di tentukan pemerintah.

Di Desa Rensing Bat misalnya yang mayoritas penduduknya adalah petani dan pekebun yang seluruh areal persawahannya di tanami tembakau, kini mulai mendatangi Kantor desa dan Kepala Dusun mereka masing-masing untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pembayaran PBB adalah salah satu syarat administrasi permohonan pengguliran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tersebut sejak tanggal, 05/05/2023 kemarin sampai akhir penyampaian dokumen menurut rencana tanggal,15/04/2023.

Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE kepada media desa menjelaskan bahwa Pembayaran pajak untuk Bumi dan Bangunan terutama tanah persawahan adalah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau tersebut, karena SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang di miliki oleh masing-masing pemilik tanah untuk tahun pengguliran dana harus bisa di lunasi terlebih dahulu baru bisa di usulkan untuk di keluarkan dananya oleh pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Lombok Timur.

Jika itu (PBB) tidak dilunasi, kami tidak bisa mengajukan permohonan untuk DBHC-HT tersebut, harus lunas dan reil serta wajib melampirkan Poto Copy SPPT, Tegasnya.