RENSINGBAT.DESA.ID_Penandatanganan Surat Laporan Pertanggungjawaban dan Surat Pernyataan Tanggungjawab di atas materai oleh Petani tembakau Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) berlangsung hari ini Kamis, 15/11/2018 di depan petugas dari dinas pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bertempat di kantor Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat.

Penerima DBH-CHT masyarakat petani di Desa Rensing Bat untuk tahun 2018 berjumlah 58 orang yang tersebar di tiga kekadusan dengan rata-rata petani akan menerima kurang lebih sekitar 1,6 juta per orang yang sebelumnya dana ini telah melalui proses pengajuan Proposal ke dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur sekitar bulan Juli 2018 lalu.

Selanjutnya Dana ini oleh petani baru bisa di terima setelah melalui proses verifikasi oleh dinas pertanian Kabupaten Lombok Timur yang di serahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) yang kemudian selanjutnya di transfer ke Rekening Bank milik petani.

Penggunaan dana ini oleh petani telah di atur dalam peraturan Bupati Lombok Timur nomor 47 tahun 2011 tentang tata cara penggunaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan Evaluasi dana bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DBH-CHT adalah bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau yang diatur dan dikelola negara, dengan kata lain DBHC-HT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan / atau penghasil tembakau.