info.rensingbat.desa.id_Dusun merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala Dusun atau Kepala Wilayah (KAWIL). Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun tertuang dalam peraturan daerah atau peraturan Bupati
Pemekaran dusun ataupun desa merupakan bentuk aspirasi yang berkembang di masyarakat yang Intinya pemekaran suatu wilayah bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pembangunan dan pelayanan secara meluas guna percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat misalnya, Melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang terbitkan, Pemerintah kabupaten membuka seluas luasnya keran pemekaran Dusun dan Desa yang tiada lain tujuannya adalah untuk meratakan pembangunan, Pelayanan secara meluas guna mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat
Di Kecamatan Sakra Barat misalnya, Salah satu desa yang berada di ujung barat yang berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah yakni, Desa Rensing Bat sekitar sebulan yang lalu tepatnya bulan November dan Desember 2019 Telahpun mendapatkan persetujuan pemekaran dua Dusunnya dari Bupati Lombok Timur setelah melalui pengusulan proposal yakni Dusun Tibu Jae yang mekar dari dusun Induk Lepok yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor, 188.45/597/PMD/2019 tertanggal 8 November 2019, sedangkan Dusun Tembok Gading merupakan dusun pemekaran dari dusun Rensing Bat dan Dusun Timuk Rurung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor, 188.45/754/PMD/2019 tertanggal 31 Desember 2019
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi,SE sa’at ditemui media ini diruang kerjanya pada (9/01/2020) menjelaskan, Usulan pemekaran 2 dusun di Desa Rensing Bat sudahpun rampung seiring dengan telah keluarnya Surat Keputusan persetujuan / Pembentukan dari Bupati Lombok Timur tentang pembentukan dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading.
“SK Bupati persetujuan pembentukan 2 dusun tersebut sudah kita terima, jadi saat ini Desa Rensing Bat resmi memiliki 5 dusun yang terdiri 3 dusun induk yakni, Dusun Rensing Bat, Dusun Timuk Rurung dan Dusun Lepok, sedangkan dusun pemekaran yakni Dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading” Ungkap kades Hilmi
Selanjutnya Kades Hilmi menambahkan, Setelah keluarnya SK persetujuan pembentukan dusun ini dari Bupati, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa akan membuat peraturan desa tentang pembentukan dusun baru tersebut. Selanjutnya kata kades, jumlah RT juga mengalami perubahan, Sebelumnya ada 9 RT bertambah 6 RT dengan jumlah keseluruhan menjadi 15 RT yang tersebar di 5 dusun/kewilayahan
Sedangkan untuk mengisi jabatan sementara kepala urusan wilayah dusun Tibu Jae dan Tembok Gading diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa yang sudah definitif sampai dilakukan rekrutmen atau seleksi terbuka secara resmi nanti jika anggaran desa sudah siap atau mampu
Untuk di ketahui bersama sambung kades, Untuk pelaksana tugas (Plt) kepala urusan kewilayahan dusun Tibu Jae dijabat oleh Sekretaris Desa saat ini yakni Hadianto,S.Pd sedangkan dusun Tembok Gading akan segera disiapkan pelaksana tugasnya karena baru keluar SK dari Bupati. Insyallah Paling lambat di awal tahun 2021mendatang anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) kepala kewilayahan 2 dusun baru ini sudah bisa dianggarkan,Tutup Kades.
Selamat untuk kedua dusun yang telahpun mendapatkan persetujuan dari bupati, moga ke depan masyarakat makin sejahtera…aaamin
terimakasih atas ucapannya