info.rensingbat.desa.id – Di kutip dari republika.co.id Ahad, 4/4/2021. Satu lagi jenis bantuan yang diperuntukkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat Pandemi COVID-19 dihentikan, setelah sebelumnya JPS Provinsi dan BLT subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp.5 juta (yang ikut BPJS Jamsostek) kini giliran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang biasanya diterimakan Rp.300 ribu setiap bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan dihentikan di Bulan April 2021.
Menteri sosial, Tri Rismaharini menyebutkan alasan tidak memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.
Baca juga, Pendataan SDGs Desa Tahun 2021
Masih menurutnya, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktifitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal kembali.
“Tidak ada anggaran untuk itu (BST),” ujar Tri Rismaharini seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (1/4).
Baca juga, Pemdes Sediakan Pembuatan Surat Online Pada Layanan Mandiri di Website Desa
Skema yang dilaksanakan pemerintah untuk tetap membantu KPM yang terdampak Pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp.200.000/bulan.