RENSINGBAT.DESA.ID_Sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di lakukan, tentunya harus melalui tahapan yang wajib dilaksanakan termasuk salah satunya adalah Bimbingan Teknik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) setelah pelaksanaan musyawarah desa dalam rangka membentuk Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang biasa dikenal dengan nama Tim 11.
Tim penyusun ini berasal dari Perangkat Desa yaitu, Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Unsur LKMD sebagai Sekretaris dan anggota berasal dari Masyarakat desa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Bimbingan Tehnis tersebut disampaikan oleh Pendamping Desa Rensing Bat dan Pendamping Kecamatan Sakra Barat.
Di Desa Rensing Bat KecamatanSakra Barat Kabupaten Lombok Timur sendiri Bimbingan tehnis dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 2 April 2018 yang diikuti Tim 11 yang sudah terbentuk. Dalam Bimtek yang dilaksanakan, pelatihan berikut dengan penyusunannya dan sudah mencapai hampir 85%. Jadi dalam pelatihan tersebut lebih banyak mempraktekkan dari pada teorinya sehingga tidak terlalu memakan waktu lama, Karena untuk Desa Rensing Bat hanya tinggal merevisi dari RPJMDes yang sudah dibuat Lima tahun lalu yaitu Tahun anggaran 2012 – 2018 untuk disingkronkan dengan program yang akan datang.
Tujuan diadakan Bimbingan Tehnis ini agar menambah pengalaman serta paham dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan, jadi sesuai dengan visi misi kepala desa agar mengedepankan optimalisasi pelayanan dan Pembangunan baik itu Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat dan pembinaan Masyarakat. (a_m)