RENSINGBAT.DESA.ID_Bimbingan Tehnis bagi Lembaga Desa Rensing Bat berlangsung selama 3 Hari mulai hari ini Rabu, 11 September sampai dengan Jum’at, 13 September 2019 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat. Bimtek ini di ikuti oleh Lembaga desa yang terdiri dari anggota BPD, LPMD, Karang Taruna dan RT.

Bimtek bagi lembaga desa Rensing Bat oleh pemerintah desa mendatangkan petugas sebagai tutor dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.

Bimtek ini bertujuan agar lembaga desa betul-betul memiliki peran penting dalam keberlangsungan roda pemerintahan di desa, Lembaga desa adalah organisasi kemasyarakatan yang di bentuk oleh desa yang bertugas membantu kepala desa dalam hal pemberdayaan kemasyarakatan desa.

Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE berharap kepada peserta Bimtek untuk betul-betul mengikuti pelatihan ini agar lembaga desa mengerti dan paham apa sebenarnya fungsi dan kedudukan lembaga desa dalam memajukan desa ke depannya.

Kelembagaan yang ada di desa menurut Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah merupakan Lembaga kemasyarakan desa sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dan sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2014 mempunyai fungsi :

  1. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  2. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
  3. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
  4. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia