Pemilihan atau penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah. Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang dengan memperhatikan luas wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang menyebutkan :
- Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis.
- Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
- Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERIODE 2019-2025
No | NAMA | JABATAN | PERWAKILAN |
1.
2. 3. 4. 5. |
ABU BAKAR, SS
M. UBAIDILLAH KAROMI SYAFARI, M.Pd M. TUHIRUDDIN ARIFIN M. ALI HASBY, S.Pd ZAKARIA, S.Pd |
Ketua
Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota |
Lepok
Rensing Bat Timuk Rurung Lepok Timuk Rurung |